You are here: Home jenis-izin Persetujuan Prinsip

Izin yang sudah bisa diambil

No. Resi

:

3325-12

No. Resi

:

3334-12

No. Resi

:

3339-12

No. Resi

:

3340-12

Nama

:

CV. Karya Mulya

Nama

:

Kantor Ds. LInggamukti

Nama

:

PT. Sukwang Indonesia

Nama

:

Ija Suryana

Alamat

:

Jatiluhur

Alamat

:

Darangdan

Alamat

:

Cikopo, Bungursari

Alamat

:

Tegal Munjul

Jenis Izin

:

SITU,SIUP,TDP

Jenis Izin

:

IMB

Jenis Izin

:

IMB, HO

Jenis Izin

:

IMB

Selengkapnya Klik Disini. . .

Persetujuan Prinsip

Jenis Izin                                                                                                                                                                               Download Formulir

Persetujuan Prinsip

Masa Berakhir Izin

Persetujuan Prinsip berlaku selama jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkannya Persetujuan Prinsip

Pemberi Pertimbangan

Tim Teknis

(Disnaker, DLHTR, Cipta Karya, Bapperda, Satpol PP)

 

Dasar Hukum
  • UU No.5 tahun 1984 tentang Perindustrian.
  • UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (LNRI Thn 2004 No.125,TLNRI No.4437).
  • Per. Pem No.25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi (LNRI tahun 2000 Nomor 54 TLNRI Nomor 3952).
  • Kepmen. Perind. Dan Perdag. No.590 / MPP / Kep/10/1999 JO SK. Menteri Perindag No.233/ MPP / Kep / 6 / 2000.
  • Kepmen. Dagri No.130-67 thn 2002 tentang Kewenangan Kab. Dan Kota dan Daftar Kewenangan Kab. Dan Kota per Bidang dari Departemen / LPND.
 Maksud dan Tujuan
  • Terlindunginya perusahaan industri besar.
  • Terciptanya iklim usaha industri besar yang sehat dan tertib.
  • Terbinanya perusahaan industri besar.
  • Data perusahaan industri besar yang memperoleh PP sebagai sumber informasi resmi bagi semua pihak yang berkepentingan.
Klasifikasi/Sasaran

Terhadap semua jenis industri dalam kelompok industri besar dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya diatas Rp. 200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah ) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Persyaratan
  1. Isi Form

  2. Foto Copy KTP / KITAS

  3. Akte Pendirian Perusahaan

  4. Foto Copy NPWP.

  5. Rencana Proyek (Proposal)

  6. Surat Persetujuan dari BKPM untuk Penanaman Modal Asing

Standard Biaya

Bebas Retribusi

Waktu Proses

5 (Lima) Hari Kerja