Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah penyelenggaraan perizinan mulai dari tahap permohonan sampai penerbitan dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu tempat.
PTSP ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan public dengan mewujudkan pelayanan publik yang:
1. Cepat
Waktu proses untuk setiap jenis izin relatif cepat. Begitu persyaratan untuk setiap permohonan telah lengkap, izin langsung diproses.
2. Mudah
Prosedur tidak berbelit, jelas dan mudah dipahami.
3. Transparan
Transparansi mulai dari prosedur hingga biaya proses perizinan.
4. Tepat Waktu
Waktu penerbitan izin dapat diketahui sejak pengajuan permohonan diterima untuk diproses.
5. Pasti
Tidak hanya menjanjikan, tetapi memberi bukti. Setiap permohonan telah memenuhi syarat, maka izin pasti terbit.
6. Terjangkau
Tempat yang mudah dicapai, waktu proses yang pasti, prosedur yang jelas dan biaya yang transparan menjadikan pengurusan perizinan terjangkau bagi semua kalangan yang membutuhkan
Untuk penjelasan lebih lanjut, tidak perlu ragu untuk menghubungi kami melalui bagian Informasi. Komitmen kami adalah melayani anda dengan sepenuh hati. PASTI!