- Details
-
Category: jenis-izin
-
Published on 09 November 2012
-
Written by Super User
-
Hits: 15939
Persetujuan Prinsip
Masa Berakhir Izin
Persetujuan Prinsip berlaku selama jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkannya Persetujuan Prinsip
Pemberi Pertimbangan
Tim Teknis
(Disnaker, DLHTR, Cipta Karya, Bapperda, Satpol PP)
Dasar Hukum
- UU No.5 tahun 1984 tentang Perindustrian.
- UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (LNRI Thn 2004 No.125,TLNRI No.4437).
- Per. Pem No.25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi (LNRI tahun 2000 Nomor 54 TLNRI Nomor 3952).
- Kepmen. Perind. Dan Perdag. No.590 / MPP / Kep/10/1999 JO SK. Menteri Perindag No.233/ MPP / Kep / 6 / 2000.
- Kepmen. Dagri No.130-67 thn 2002 tentang Kewenangan Kab. Dan Kota dan Daftar Kewenangan Kab. Dan Kota per Bidang dari Departemen / LPND.
Maksud dan Tujuan
- Terlindunginya perusahaan industri besar.
- Terciptanya iklim usaha industri besar yang sehat dan tertib.
- Terbinanya perusahaan industri besar.
- Data perusahaan industri besar yang memperoleh PP sebagai sumber informasi resmi bagi semua pihak yang berkepentingan.
Klasifikasi/Sasaran
Terhadap semua jenis industri dalam kelompok industri besar dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya diatas Rp. 200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah ) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Persyaratan
-
Isi Form
-
Foto Copy KTP / KITAS
-
Akte Pendirian Perusahaan
-
Foto Copy NPWP.
-
Rencana Proyek (Proposal)
-
Surat Persetujuan dari BKPM untuk Penanaman Modal Asing
Standard Biaya
Bebas Retribusi
Waktu Proses
5 (Lima) Hari Kerja