Fatwa Peruntukan Lahan
Berlaku selama peruntukan lahan tidak ada perubahan fungsi
Bagi IPPT yang tidak perlu izin lokasi : dikaji oleh instansi yang membidangi tata ruang
Kegiatan pembangunan harus dilaksanakan sesuai peruntukan dalam RTR sehingga diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan
Klasifikasi:
a. Lokasi Industri
1. Industri besar = Rp. 100/m2
2. Home Industry = Rp. 50/m2
b. Lokasi permukiman& perdagangan/jasa
1. Usaha Perumahan = Rp. 100/m2
2. Perdagangan/jasa = Rp. 100/m2
3. Rumah tinggal = Rp. 50/m2
c. Lokasi Pertanian
1. Tanaman pangan = Rp. 25/m2
2. Tanaman keras = Rp. 25/m2
3. Peternakan besar = Rp. 100/m2
4. Peternakan rakyat = Rp. 25/m2
5. Perikanan = Rp. 25/m2
d. Lokasi Hiburan rekreasi dan olahraga
Setiap penggunaan/ pemakaian lahan yang direncanakan untuk pembangunan hotel, restoran, tempat hiburan, rekreasi, olah raga dikenakan retribusi Rp. 100/m2
e. Lokasi Proyek lainnya
Rp. 25/m2
7 (Tujuh) Hari Kerja