Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Jenis Izin                                                                                                                                                                  Download Formulir

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Masa Berlaku Izin

Selama Usaha berjalan dan setiap lima tahun sekali dilakukan daftar ulang.

Pemberi Pertimbangan

Tim Teknis :

  1. Satpol PP
  2. Dinas Lingkungan Hidup dan Tata Ruang
  3. Dinas Cipta Karya dan Pengairan
  4. Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal
  5. Dinas Kesehatan
  6. Bagian Hukum Setda
  7. Bagian Ekonomi Setda
  8. Camat Setempat

Dasar Hukum

Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 1996 tentang izin undang-undang gangguan dan izin tempat usaha

Maksud dan Tujuan

Klasifikasi/Sasaran

  1. Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan
  2. Tempat Usaha, adalah  tempat-tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan dan tercemarnya lingkungan berdasarkan Undang-undang Gangguan (HO);

Persyaratan

  1. Surat Permohonan
  2. Surat pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga
  3. Surat izin mendirikan bangunan (IMB)/ site plan/ pemeriksaan lapangan
  4. FC keterangan status tanah
  5. FC akta pendirian perusahaan
  6. FC KTP Pemohon
  7. Rekomendasi dari Dinas/ Instansi terkait dengan jenis usahanya
  8. Surat pernyataan kesanggupan tidak akan menimbulkan pencemaran lingkungan
  9. Pas Photo pemohon ukuran 4 x 6 rangkap 2 (dua) hitam putih
  10. FC NPWP
  11. Persyaratan lain dari Dinas Terkait bila dipandang perlu

Standar Biaya

Besarnya tarif izin tempat usaha berdasarkan perhitungan sebagai berikut :

izin tempat usaha : luas ruang usaha x indeks lokasi x tarif

penetapan indeks lokasi didasarkan pada letak perusahaan dengan klasifikasi sebagai berikut :

Penentuan besarnya tarif didasarkan pada luas ruang usaha yang ditetapkan sebagai berikut :

       a. s/d 100 m2                               : Rp. 250, 00/m2

       b. selebihnya                                : Rp. 100, 00/m2

Retribusi daftar ulang / Herrigestrasi izin tempat usaha ditetapkan sebesar 25 % dari tarif pengajuan izin tempat usaha baru

Waktu Proses

     9 Hari Kerja