Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Details
- Category: jenis-izin
- Published on 13 November 2012
- Written by Super User
- Hits: 16256
Jenis Izin Download Formulir
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Masa Berlaku Izin
Selama Usaha berjalan dan setiap lima tahun sekali dilakukan daftar ulang.
Pemberi Pertimbangan
Tim Teknis :
- Satpol PP
- Dinas Lingkungan Hidup dan Tata Ruang
- Dinas Cipta Karya dan Pengairan
- Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal
- Dinas Kesehatan
Izin Undang-undang Gangguan (HO)
- Details
- Category: jenis-izin
- Published on 13 November 2012
- Written by Super User
- Hits: 20107
Jenis Izin Download Formulir
Izin Undang-undang Gangguan (HO)
Masa Berlaku Izin
Selama Usaha berjalan dan setiap 5 (lima) tahun sekali dilakukan daftar ulang.
Pemberi Pertimbangan
Tim Teknis :
- Satpol PP
- Dinas Lingkungan Hidup dan Tata Ruang
- Dinas Cipta Karya dan Pengairan
- Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal
- Dinas Kesehatan
Izin Usaha Perikanan
- Details
- Category: jenis-izin
- Published on 13 November 2012
- Written by Super User
- Hits: 10972
Jenis Izin Download Formulir
Izin Usaha Perikanan
Masa Berlaku Izin
1 (satu) Tahun
Pemberi Pertimbangan
- Perum Jasa Tirta II
- Dinas Peternakan dan Perikanan
Dasar Hukum
Perda Purwakarta No. 6 th 1996 tentang perubahan pertama Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 7/PD/1985 Tentang SIUP Perikanan
Keputusan Bupati Bomor 6 Tahun 2000 tentang Pemanfaatan Waduk untuk Kegiatan Perikanan
Maksud dan Tujuan
Dalam rangka memelihara pelestarian waduk secara optimal yang mampu mendorong peningkatan perekonomian masyarakat.
Peningkatan PAD sebagai upaya penunjang pembangunan yang berdaya guna dan berhasil guna.
Klasifikasi/Sasaran
- Pemilik keramba jaring apung
- Pembudidaya ikan
- Nelayan penangkap ikan
Persyaratan
1. Surat Izin Usaha Perikanan Keramba Jaring Apung
· Surat Permohonan
· Foto copy KTP
· Surat pernyataan diatas materai
· Rencana usaha (Jumlah KJA dan jenis ikan)
· Rekomendasi dari instansi pengelola waduk (PJT II)
2. Surat Izin Usaha Perikanan Usaha Penangkapan di Perairan Umum
· Surat Permohonan
· Foto Copy KTP
· Surat Pernyataan diatas Materai
3. Surat Izin Usaha Perikanan Usaha Budi Daya Ikan
· Surat Permohonan
· Foto copy KTP
· Surat Pernyataan diatas materai
· Rencana usaha
Standar Biaya
Besarnya Retribusi Izin Usaha Perikanan :
a. usaha penangkapan diperairan umum
· Jaring yang ditarik Rp. 2.500 / unit
· Jaring Insang Rp. 3.500 / unit
· Jala Rp. 1.000 / unit
· Pancing rawe Rp. 1.500 / unit
· Pancing tangan Rp. 750 / unit
· Bubu Rp. 3.500 / unit
· Anco RP. 750 / unit
· Tombak Rp. 1.500 / unit
b. usaha budidaya ikan
· Pengelola situ Rp. 5 / m2
· Keramba / Jaring Apung Rp. 1.000 / m2
· Kolam Air Tenang Rp. 15 / m2
· Kolam Air Deras Rp. 200 / m2
· Unit pembenihan Rp. 50 / m2
Waktu Proses
Izin Pemasangan dan Pembongkaran Reklame
- Details
- Category: jenis-izin
- Published on 13 November 2012
- Written by Super User
- Hits: 26420
Jenis Izin Download Formulir
Izin Pemasangan dan Pembongkaran Reklame
Masa Berlaku Izin
Reklame Permanen (reklame papan, billboard, mini billboard, reklame disinari listrik, reklame kendaraan) masa berlaku 1 (satu) tahun.
Reklame nonpermanen (reklame kain, selebaran, stiker, tinplate) masa berlaku selama 1 (satu) bulan.
Pemberi Pertimbangan
- Dinas kebersihan dan pertamanan
- Dinas Cipta Karya dan Pengairan
- Bappeda
- Dinas Pendapatan Daerah
- Dinas Perhubungan
- dinas bina marga
- bagian hukum setda
- bagian perlengkapan setda
- bagian pemerintahan/Kecamatan
Untuk izin reklame yang memerlukan tim teknis antara lain :
- ukuran lebih dari 4 m
- rombong lebih dari satu
Dasar Hukum
Perda Purwakarta No. 26 th 1996 tentang retribusi izin pemasangan dan pembongkaran reklame
Maksud dan Tujuan
Dengan perkembangan pembangunan perekonomian khususnya media promosi reklame semakin pesat, maka dipandang perlu diadakan penertiban pemberian izin pemasangan serta pengendalian dan pengawasan terhadap pemasangan reklame di kabupaten Purwakarta
Klasifikasi/Sasaran
- Setiap pemasangan reklame di kabupaten purwakarta
- perorangan atau badan hukum yang memasang reklame di kabupaten purwakarta
- reklame atau badan, alat, pembuatan atau media yang menurut bentuk susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersil dan dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa, atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali pemasangan reklame yang dilakukan oleh pemerintah atau organisasi swasta yang tidak untuk tujuan komersil dengan tetap berkewajiban mengajukan permohonan pemasangan reklame nonkomersil tersebut kepada pejabat berwenang.
- izin pemasangan reklame adalah suatu keputusan yang memberikan keabsahan untuk melakukan kegiatan pemasangan reklame.
- retribusi izin pemasangan reklame adalah pungutan daerah atas pemberian izin pemasangan reklame oleh pemerintah daerah kepada orang atau pelaku usaha yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
- badan hukum adalah suatu bentuk badan usaha yang pendiriannya telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti koperasi, yayasan, perseroan terbatas, badan usaha milik negara atau daerah atau hal lain sejenis.
Penyelenggaraan reklame adalah orang atau pelaku usaha yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang menyelenggarakan reklame.
Persyaratan
- Gambar/alat-alat rekalame serta perhitungann biaya
- Surat keterangan penggunaan/pemilikan tanah/sewa
- Surat pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga dimana reklame dipasang
- Foto copi surat izin yang telah dilegalisir bagi pengajuan perpanjangan izin yang telah dilegalisir
- Berita acara persetujuan/penolakan terhadap pengajuan permohonan izin pemasangan reklame
Standar Biaya
Besarnya retribusi izin pemasangan dan pembongkaran reklame ditetapkan sebagai berikut :
- reklame papan, dengan tarif izin sebesar 5000/m2 dan biaya pembongkaran reklame 2000/m2
- reklame kain, dengan tarif izin sebesar 5000/m2 dan biaya pembongkaran reklame 2000/m2
- reklame disinari listrik, dengan tarif izin sebesar 5000/m2 dan biaya pembongkaran reklame 2000/m2
- reklame kendaraan dengan tarif izin sebesar 10.000/m2
- reklame selebaran/stiker, dengan tarif izin sebesar 50/lembar dan biaya pembongkaran sebesar 15/lembar
- reklame tinplate, dengan tarif izin sebesar Rp. 3500/m2 dan biaya pembongkaran sebesar Rp. 500/buah
- reklame slide bersuara dengan tarif izin sebesar Rp. 1000/menit
- reklame tidak slide bersuara dengan tarif izin sebesar Rp. 1000/menit
- reklame suara melalui radio dengan tarif izin sebesar Rp. 1000/menit
- reklame mekanis dengan tarif izin sebesar Rp. 5000/m2 dan biaya pembongkaran sebesar Rp. 2000/menit
- reklame non mekanis dengan tarif izin sebesar Rp. 3000/m2 dan biaya pembongkaran sebesar Rp. 2000/m2
- reklame sponsor dengan tarif izin sebesar Rp. 5000/kegiatan
- reklame film slide dengan tarif izin sebesar Rp. 50/menit
- reklame film bersuara dengan tarif izin sebesar Rp. 100/menit
Waktu Proses
Izin Trayek Angkutan
- Details
- Category: jenis-izin
- Published on 13 November 2012
- Written by Super User
- Hits: 12013
Jenis Izin Download Formulir
Izin Trayek Angkutan
Masa Berlaku Izin
5 (lima) Tahun dan wajib melakukan daftar ulang herregistrasi setiap tahun dalam bentuk kartu pengawasan.
Pemberi Pertimbangan
Dinas Perhubungan, Kepolisian, Dinas Bina Marga
Dasar Hukum
- UU No. 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1993 Tent