- Details
-
Category: jenis-izin
-
Published on 13 November 2012
-
Written by Super User
-
Hits: 13811
Izin Usaha Angkutan (IUA)
Masa Berlaku Izin
- Selama perusahaan angkutan masih menjakankan usahanya.
- Kartu pendaftaran ulang Izin Usaha Angkutan berlaku untuk jangka waktu 1(satu) Tahun
Pemberi Pertimbangan
Dinas Perhubungan
Dasar Hukum
- Kepmenhub No. KM.35 tahun 2003 Tentang Penyelengaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum
- Perda Kab. Purwakarta Nomor 14 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Angkutan Di Jalan Dengan Kendaraan Umum
Maksud dan Tujuan
Penyelenggaraan perhubungan merupakan salah satu urat nadi perkonomian yang memiliki peranan penting dalam menunjang pembangunan di segala sektor. Dalam upaya pembinaan dan pengendalian Trayek angkutan perlu diatur melalui perizinan
Klasifikasi/Sasaran
- Para Pengusaha .Angkutan Umum
- Perusahaan yang memiliki angkutan umum
Persyaratan
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Memiliki akte pendirian perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akte pendirian koperasi bagi pemohon yang berbentuk Koperasi
- Tanda jatidiri bagi pemohon perorangan
- Memiliki surat izin tempat usaha (SITU )
- Pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor untuk pemohon yang berdomisili di Pulau Jawa , Sumatra ,Bali
- Pernyataan kesanggupan untuk mengendalikan fasilitas penyimpanan kendaraan
Standar Biaya
- Besarnya Retribuís Izan Uhasa Angkuta ditetapkan sebesar Rp. 100.000,- per satu unit kendaraan
- Pendaftaran Ulang Izan Usaha Angkutan ditetapkan sebesar Rp.10.000,- per satu unit kendaraan
Waktu Proses
6 Hari Kerja