Izin Trayek Angkutan
5 (lima) Tahun dan wajib melakukan daftar ulang herregistrasi setiap tahun dalam bentuk kartu pengawasan.
Dinas Perhubungan, Kepolisian, Dinas Bina Marga
Penyelenggaraan perhubungan merupakan salah satu urat nadi perkonomian yang memiliki peranan penting dalam menunjang pembangunan di segala sektor. Dalam upaya pembinaan dan pengendalian Trayek angkutan perlu diatur melalui perizinan
Persyaratan Administratif
Persyaratan Teknis
(1) Besarnya Retribusi Ijin Trayek Angkutan dan Ijin Operasi Baru ditetapkan sebagai berikut :
a) Angkutan Kota sebesar Rp 500.000,- / kend / 5 th
b) Angkutan Pedesaan sebesar Rp 400.000,- / kend / 5 th
c) Angkutan Perbatasan sebesar Rp 300.000,- / kend / 5 th
d) Angkutan Khusus sebesar Rp 300.000,- / kend / 5 th
(2) Besarnya Retribusi Perpanjangan Ijin Trayek Angkutan dan Ijin Operasi ditetapkan sebagai berikut :
a) Angkutan Kota sebesar Rp 150.000,- / kend /th
b) Angkutan Pedesaan sebesar Rp 125.000,- / kend /th
c) Angkutan Perbatasan sebesar Rp 100.000,- / kend /th
d) Angkutan Khusus sebesar Rp 100.000,- / kend /th
(3) Besarnya Restribusi setiap perpanjangan Kartu Pengawasan ditetapkan sebagai berikut :
a) Angkutan Kota dan Pedesaan 15 seat sebesar Rp 45.000,- / kend /th
b) Angkutan Bus sekurang-kurangnya 16 seat s.d 26 seat Rp 60.000,- / kend /th
c) Angkutan Bus sekurang-kurangnya 27 seat sebesar Rp 80.000,- / kend /th
d) Angkutan Khusus dan Taksi sebesar Rp 100.000,- / kend /th
(4) Besarnya Retribusi Penggantian Dokumen Perijinan yang rusak atau hilang ditetapkan sebesar
Rp. 50.000,-
(5) Setiap keterlambatan Daftar Ulang Ijin Trayek Angkutan dan Ijin Operasi, dikenakan denda sebesar 2 % (dua persen) perbulannya dari besarnya Retribusi ijin
10 Hari Kerja