You are here: Home Pelayanan Perizinan Jenis Perizinan Loket 1 Fatwa Peruntukan Lahan (SKFPL)

Izin yang sudah bisa diambil

No. Resi

:

3325-12

No. Resi

:

3334-12

No. Resi

:

3339-12

No. Resi

:

3340-12

Nama

:

CV. Karya Mulya

Nama

:

Kantor Ds. LInggamukti

Nama

:

PT. Sukwang Indonesia

Nama

:

Ija Suryana

Alamat

:

Jatiluhur

Alamat

:

Darangdan

Alamat

:

Cikopo, Bungursari

Alamat

:

Tegal Munjul

Jenis Izin

:

SITU,SIUP,TDP

Jenis Izin

:

IMB

Jenis Izin

:

IMB, HO

Jenis Izin

:

IMB

Selengkapnya Klik Disini. . .

Fatwa Peruntukan Lahan

Jenis Izin

Fatwa Peruntukan Lahan

Masa Berlaku Izin

Berlaku selama peruntukan lahan tidak ada perubahan fungsi

Pemberi Pertimbangan

 

Bagi IPPT yang tidak perlu izin lokasi : dikaji oleh instansi yang membidangi tata ruang

 

Dasar Hukum

  • Perda Kab. Purwakarta No. 47 Th 1996 tentang RTRW Kab. Purwakarta
  • Perda Kab. Purwakarta No. 5 Th 1989 tentang Fatwa Peruntukan Lahan
  • Perda Kab. Purwakarta No. 23 th 1996 tentang Perubahan Pertama Perda Kab. Purwakarta No. 5 th 1989 tentang Fatwa Peruntukan Lahan

 

Maksud dan Tujuan

  • Kegiatan pembangunan harus dilaksanakan sesuai peruntukan dalam RTR sehingga diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan

Klasifikasi/Sasaran

  1. Obyek Fatwa peruntukan lahan ialah luas areal lahan yang direncanakan untuk kegiatan usaha dengan cara membangun industri, permukiman, pertanian tempat hiburan/ rekreasi dan proyek sejenis lainnya
  2. Subyek fatwa peruntukan lahan setiap orang atau badan hukum private yang memanfaatkan lahan di Kabupaten Purwakarta.

Persyaratan

  1. FC KTP/ bukti diri pemohon
  2. FC Akte pendirian perusahaan yg berstatus badan hukum
  3. Surat kuasa apabila dikuasakan
  4. FC sertifikat hak atas tanah atau bukti perolehan
  5. Surat pernyataan atau surat perjanjian penggunaan tanah bagi pemilik yang menggunakan tanah yang bukan miliknya
  6. Rekomendasi dari instansi terkait.

Standard Biaya

Klasifikasi:

a.    Lokasi Industri

1.     Industri besar = Rp. 100/m2

2.     Home Industry = Rp. 50/m2

b.    Lokasi permukiman& perdagangan/jasa

1.    Usaha Perumahan = Rp. 100/m2

2.    Perdagangan/jasa = Rp. 100/m2

3.    Rumah tinggal = Rp. 50/m2

c.     Lokasi Pertanian

1.   Tanaman pangan = Rp. 25/m2

2.   Tanaman keras = Rp. 25/m2

3.   Peternakan besar = Rp. 100/m2

4.   Peternakan rakyat = Rp. 25/m2

5.   Perikanan = Rp. 25/m2

d.    Lokasi Hiburan rekreasi dan olahraga

Setiap penggunaan/ pemakaian lahan yang direncanakan untuk pembangunan hotel, restoran, tempat hiburan, rekreasi, olah raga dikenakan retribusi Rp. 100/m2

e.    Lokasi Proyek lainnya

         Rp. 25/m2

Waktu Proses

7 (Tujuh) Hari Kerja