You are here: Home Tentang BPMPTSP Bidang Bangdal

Izin yang sudah bisa diambil

No. Resi

:

3325-12

No. Resi

:

3334-12

No. Resi

:

3339-12

No. Resi

:

3340-12

Nama

:

CV. Karya Mulya

Nama

:

Kantor Ds. LInggamukti

Nama

:

PT. Sukwang Indonesia

Nama

:

Ija Suryana

Alamat

:

Jatiluhur

Alamat

:

Darangdan

Alamat

:

Cikopo, Bungursari

Alamat

:

Tegal Munjul

Jenis Izin

:

SITU,SIUP,TDP

Jenis Izin

:

IMB

Jenis Izin

:

IMB, HO

Jenis Izin

:

IMB

Selengkapnya Klik Disini. . .

Bangdal

 

1.     Bidang Pengembangan dan Pengendalian

a.  Bidang Pengembangan dan Pengendalian mempunyai tugas pokok mengembangkan dan mengendalikan kegiatan penanaman modal.

b.   Dalam menyelanggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Pengembangan dan Pengendalian mempunyai fungsi :

1.     Penyusunan kebijakan dan pedoman teknis pengembangan dan pengendalian penanaman modal;

2.     Pembinaan teknis terhadap kegiatan penanaman modal;

3.     Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan penanaman modal;

4.     Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala sesuai dengan bidang tugasnya.

c.  Bidang Pengembangan dan Pengendalian dipimpin oleh seorang kepala bidang yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala.

d.     Bidang Pengembangan dan Pengendalian membawahkan :

1.     Subbidang Pengembangan dan Perlindungan;

2.     Subbidang Pengawasan dan Pengendalian.

e. Setiap subbidang dipimpin oleh seorang kepala subbidang yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian.

2.     Subbidang Pengembangan dan Perlindungan

a. Subbidang Pengembangan dan Perlindungan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan dan perlindungan penanaman modal.

b.    Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Subbidang Pengembangan dan Perlindungan mempunyai fungsi:

1.     Penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan dan perlindungan penanaman modal;

2.     Pelaksanaan pengembangan bidang usaha terbuka dan tertutup;

3.     Pelaksanaan pemantauan perkembangan penanaman modal;

4.     Pembinaan teknis terhadap pelaksanaan penanaman modal pelaksanaan penanaman modal di daerah;

5.     Penyiapan penyelenggaraan perlindungan penanaman modal;

6.  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian sesuai dengan bidang tugasnya

3.     Subbidang Pengawasan dan Pengendalian

a. Subbidang Pengawasan dan Pengendalian mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan dan pengendalian kegiatan penanaman modal.

b.  Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Subbidang Pengawasan dan Pengendalian mempunyai fungsi :

1.     Penyusunan bahan kebijakan dan pedoman teknis pengawasan dan pengendalian;

2.     Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan penanaman modal;

3.     Penyiapan koordinasi pengawasan dan pengendalian penanaman modal;

4.  Penyiapan pemberian sanksi terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran atas ketentuan penanaman modal;

5.     Pengumpulan dan pengolahan data persetujuan dan realisasi penanaman modal;

6.     Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian sesuai dengan bidang tugasnya.