Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Details
- Category: jenis-izin
- Published on 10 November 2012
- Written by Super User
- Hits: 26303
Jenis Izin Download Formulir
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Masa Berlaku Izin
Selama Perusahaan Berjalan
Pemberi Pertimbangan
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Satpol PP
Dasar Hukum
- Permendag RI Nomor 009/M-DAG/PER/3/2006
Maksud dan Tujuan
- Terlindunginya perusahaan yang menjalankan usahanya secara tertib, jujur dan terbuka.
- Terbinanya dunia usaha dan perusahaan kecil, menengah dan besar.
- Terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib.
- Mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
Klasifikasi/Sasaran
- Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan ;
- SIUP diklasifikasikan sebagai berikut :
- SIUP Perusahaan Kecil (PK) adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sampai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- SIUP Perusahaan Menengah (PM) adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- SIUP Perusahaan Besar (PB) adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya diatas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Persyaratan
- Surat Permohonan
- Foto copy KTP pemohon
- Surat pernyataan
- Foto copy tanda lunas PBB tahun terakhir
- Foto copy SITU/HO
- Pas Photo 3 x 4 sebanyak 2 buah
- Foto copy Neraca Perusahaan
- Foto Copy NPWP
- Foto copy Akte Pendirian Perusahaan
Standard Biaya
Bebas Retribusi
Waktu Proses
5 (Lima) Hari Kerja