You are here: Home Pelayanan Perizinan Mekanisme Perizinan

Izin yang sudah bisa diambil

No. Resi

:

3325-12

No. Resi

:

3334-12

No. Resi

:

3339-12

No. Resi

:

3340-12

Nama

:

CV. Karya Mulya

Nama

:

Kantor Ds. LInggamukti

Nama

:

PT. Sukwang Indonesia

Nama

:

Ija Suryana

Alamat

:

Jatiluhur

Alamat

:

Darangdan

Alamat

:

Cikopo, Bungursari

Alamat

:

Tegal Munjul

Jenis Izin

:

SITU,SIUP,TDP

Jenis Izin

:

IMB

Jenis Izin

:

IMB, HO

Jenis Izin

:

IMB

Selengkapnya Klik Disini. . .

Mekanisme Umum Pelayanan Perizinan BPMPTSP Kab. Purwakarta

Mekanisme/Alur Proses Perizinan

PTSP Kabupaten Purwakarta

  1. Pemohon mencari informasi mengenai izin yang dibutuhkan melalui Loket Informasi dan mendapat formulir.
  2. Pemohon mengisi formulir dan  melengkapi persyaratan yang diminta, kemudian menyerahkannya ke loket pendaftaran yang sesuai dengan izin yang dimohon.
  3. Petugas Loket Pendaftaran memeriksa kelengkapan berkas permohonan :
    • Apabila berkas telah lengkap, permohonan diterima untuk diproses dan kepada pemohon diberikan tanda terima/resi yang mencantumkan perkiraan waktu terbit izin.
    • Apabila persyaratan belum lengkap, pemohon diminta untuk melengkapi persyaratannya terlebih dahulu.
  4. Permohonan yang telah memenuhi syarat kelengkapan berkas diproses di bagian pengolahan. Apabila diperlukan, dapat dilakukan rapat pembahasan dan pemeriksaan lapangan bersama dinas teknis terkait yang dihadiri pula oleh pemohon.
  5. Setelah melalui rapat pembahasan dan pemeriksaan lapangan, maka izin diterbitkan, ditandatangani oleh Kepala BPMPTSP dan diinformasikan kepada pemohon bahwa izin telah selesai.
  6. Pemohon membayar retribusi melalui Loket Pembayaran (khusus untuk perizinan yang dipungut retribusi) dan menerima kwitansi pembayaran.
  7. Pemohon mengambil surat izin yang telah selesai melalui Loket Pengambilan dengan membawa tanda terima/resi permohonan serta kwitansi pembayaran.